Oleh Entang Sastraatmadja
Penulis adalah Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
TEPAT tanggal 11 Maret 2023, Pemerintah mengeluarkan regulasi soal fleksibilitas harga gabah dan beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras Pemerintah. Keputusan Pemerintah yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional ini memiliki pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa untuk mempertimbangkan kebutuhan pengadaan gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas harga acuan pembelian atau harga pembelian pemerintah, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu;
b. bahwa Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;
Atas tiga pertimbangan inilah kemudian Pemerintah menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Secara detail Keputusan tersebut adalah:
KESATU: Menetapkan fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah sebesar:
a. Gabah Kering Panen di Petani Rp 5.000/kg (lima ribu rupiah per kilogram);
b. Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp 6.200/kg (enam ribu dua ratus rupiah per kilogram);
c. Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg (enam ribu tiga ratus rupiah per kilogram); dan
d. Beras di gudang Perum BULOG Rp 9.950/kg (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah per kilogram).
KEDUA: Dalam pelaksanaan fleksibilitas pembelian harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA: Fleksibilitas harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.
KEEMPAT: Dalam pelaksanaan pengadaan gabah atau beras dengan fleksibilitas harga, Perum BULOG menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan,
KELIMA: Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mencermati Keputusan tentang harga fleksibilitas gabah dan beras di atas, memang angka-angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan HPP Gabah dan Beras versi Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020.
Sebagai contoh untuk harga gabah kering panen. Harga fleksibilitas ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilo gram. Sedangkan HPP Gabah dan Beras yang berlaku sebelumnya tercatat sebesar Rp 4.200 per kilo gram.
Bila dilihat persentase kenaikan dari Rp 4.200 ke Rp 5.000 diperoleh angka 19,04 %. Harga fleksibilutas gabah dan beras ini, jelas lebih tinggi dibandingkan dengan batas atas pembelian harga gabah dan beras versi kesepakatan Pengusaha Penggilingan Padi skala besar dengan Pemerintah itu sendiri.
Untuk mengingat lagi HPP Gabah dan Beras yang berlaku saat ini, secara lengkap Permendag No. 24 Tahun 2020 tersebut diterakan di bawah ini:
a. harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10 persen sebesar Rp 4.200 per kilogram di petani atau Rp 4.250 per kilogram di penggilingan.
b. harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3 persen sebesar Rp 5.250 per kilogram di penggilingan atau Rp 5.300 per kilogram di gudang Perum BULOG; dan
c. harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen, butir patah paling tinggi 20 persen kadar menir paling tinggi 2 persen, dan derajat sosoh paling sedikit 95 persen sebesar Rp 8.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.
Fleksibilitas harga gabah dan beras yang ditetapkan Badan Pangan Nasional, titik kuatnya diarahkan untuk mewujudkan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah yang lebih berkualitas. Pemerintah, pasti tidak mau lagi “kecolongan” seperti tahun lalu.
Pemerintah tidak mau lagi cadangan beras Pemerintah menipis pada angka yang merisaukan. Pemerintah pun tentu tidak berhasrat untuk selalu impor beras guna mengisi cadangan beras nya.
Itu sebab ya, penetapan fleksibilitas harga gabah dan beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras Pemerintah lewat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 patut kita dukung dengan penuh kehormatan dan tanggungjawab. Hal ini boleh dibilang sebagai “penyempurnaan” regulasi atas regulasi yang ditetapkan sebelumnya.
Kita percaya fleksibiliras harga ini akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penetapan HPP Gabah dan Beras yang dalam waktu dekat akan ditetapkan Pemerintah sebagai perbaikan atas HPP Gabah dan Beras versi Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020. ***




