MHNEWS.ID.- Perhatian Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sangat baik.
Apresiasi itu diberikan karena Kota Mangga telah memiliki peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pelindungan bagi para pahlawan devisa itu.
Kedua regulasi tersebut mengatur perlindungan baik sejak sebelum bekerja, selama bekerja, bahkan setelah bekerja kembali ke tanah air atau purna PMI.
Perlakuan terhadap PMI tersebut dilirik Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang. Mereka melakukan studi tiru kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan di ruang Ki Sidum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Rabu (16/7/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati mengatakan bahwa legislator Kabupaten Pemalang tertarik untuk meniru Kabupaten Indramayu yang telah memiliki produk hukum untuk melindungi warganya yang menjadi PMI.
Produk hukum dimaksud, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 3 tahun 2021 tentang pelindungan pekerja migran asal Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 213 tahun 2024.
“Kami perlindungannya adalah pra pemberangkatan, kemudian penempatan dan pasca bekerja, pasca penempatan saat kembali ke tanah air (purna PMI),” kata Endang.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Sri Hartati mengaku tak salah pilih dalam melakukan studi banding ke Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, perhatian Pemkab Indramayu terhadap PMI patut dilakukan juga oleh Pemkab Pemalang.
“Kami dengan temen-temen studi banding mencari ilmu di sini untuk solusi-solusi yang nanti diterapkan di Pemalang,” katanya.
Diketahui, selain Disnaker Kabupaten Indramayu, studi banding juga dilaksanakan bersama BPBD dan Dinsos Kabupaten Indramayu.
Namun, Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang lebih banyak menggali solusi bersama Disnaker Kabupaten Indramayu perihal pelindungan terhadap PMI.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris



