MHNEWS.id.- Sudah jatuh tertimpa tangga (pula). Peribahasa ini sangat cocok untuk menggambarkan nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Johny G. Plate.
Cocok? Karena Johny G. Plate kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga tersangkut korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Karena ulahnya, Johny kini dijadikan tersangka dan ditahan Kejagung. Kemalangannya tidak sampai di situ. Johny juga harus kehilangan jabatan mentereng di Partai NasDem, yaitu Sekretaris Jendral (Sekjen).
Ya, Johny kini dipecat dari jabatannya sebagai Sekjen oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Setelah ini, dipastikan pula Johny akan dilengserkan dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatka.
Terkait pemecatannya, Surya Paloh menyatakan, Wasekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim menjadi Plt. Sekjen NasDem untuk sementara waktu.
“Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen,” ujar Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).
Adapun pencopotan ini diumumkan usai Paloh mengumpulkan para elite NasDem di Nasdem Tower. Mereka membicarakan nasib Johny G. Plate di NasDem usai jadi tersangka korupsi sejak tadi siang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johny G. Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Penulis: Wawan Idris




