MHNEWS.id.- Dari ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan masing-masing partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Indramayu hanya puluhan saja yang telah memenuhi syarat (MS).

“Dari 696 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, yang MS baru 60 orang, sisanya belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib.

Hal ini terungkap saat KPU Indramayu menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 kepada partai politik dan Bawaslu Kabupaten Indramayu, di aula KPU setempat, Sabtu (24/6/2023).

Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib menyebut dari ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan parpol, hanya puluhan saja yang telah memenuhi syarat (MS).

Administrasi mereka memang lengkap, namun belum tentu benar, seperti ijazah yang belum dilegalisir, pernyataan yang belum ditandatangani sehingga hal itu dianggap belum memenuhi syarat (BMS).

Jumlah tersebut, jelasnya, merupakan yang diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024 kecuali Partai Garuda yang tak mengajukan bacaleg.

Pihaknya meminta agar parpol segera memenuhi kekurangan atau kebenaran persyaratannya kemudian segera diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon). “Jadi, akan kita pantau melalui Silon,” ucapnya.

Terdapat tiga hal yang mesti diperhatikan dalam masa perbaikan administrasi dokumen bacaleg. Pertama, perbaikan dari sisi berkas. Kedua, jika maju sebagai bacaleg secara ganda di dua tingkatkan berbeda, maka harus memilih salah satunya.

Begitu juga kalau bacaleg maju ganda dari dua partai yang berbeda. Ketiga, jika sang bacaleg merupakan pergantian, maka dipastikan syaratnya harus lengkap dan benar karena sudah tidak ada lagi masa perbaikan.

“Jadi kalau nanti pengajuannya tidak benar, otomatis akan di-TMS (tidak memenuhi syarat), bukan BMS,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan supaya memanfaatkan waktu pada masa perbaiki yang disediakan yaitu sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Bagitu juga, bacaleg dari unsur TNI, Polri, ASN, kuwu, perangkat desa dan BPD yang harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri berikut tanda terima dari pejabat berwenang. “Kalau nanti sampai tanggal 3 Oktober SK pemberhentiannya tidak kita terima, TMS nanti,” terangnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris