ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sungguh beruntung bagi orang yang mendapat hidayah untuk tidak korupsi dan berhenti korupsi.

Mengapa? Karena sungguh dosa besar di mata Allâh Azza wa Jalla dan beratnya sanksi hukuman dunia berdasarkan hukum positif tidak menguragi orang untuk tidak dan berhenti korupsi, jika bukan karena mendapat hidayah Allâh Azza wa Jalla.

Menurut Ustadz Zaenal Abidin, Lc. sebagaimana dimuat almanhaj.or.id, banyak sekali ragam sanksi yang diterima pemakan harta haram terutama harta haram dari hasil korupsi.

Sanksi itu mulai di dunia, sanksi di alam kubur hingga hukuman di akherat berupa api neraka Jahannam. Intinya para koruptor pasti akan mendapat sanksi berat baik di dunia maupun di akherat.

Di antara sanksi bagi koruptor dan pemakan harta haram adalah Allâh Azza wa Jalla tidak akan mengabulkan doanya dan mendapatkan siksaan pedih di alam kuburnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dan demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh sehelai kain kecil dari harta ghanimah yang dia curi pada perang Khaibar yang diluar pembagian ghanimah akan menjadi bara api (di alam kuburnya). .

Wahai saudaraku, rintangan hidup dan sanksi rohani maupun fisik yang diperoleh para koruptor dan pencuri harta negara setelah mati akan lebih pedih dan sangat berat.

Bukankah tidak ada pengadilan yang lebih adil dan jujur daripada pengadilan akherat. Perbuatan korupsi ini menimbulkan dampak negatif yang sangat banyak dan dampaknya meluas, bahkan bisa lebih parah daripada terorisme.

Karena korupsi membunuh karakter bangsa, menghancurkan ekonomi negara, melumatkan hak-hak rakyat, mengancam masa depan generasi bangsa.

Tak sampai di situ korupsi juga dapat membuat masyarakat menderita secara dzahir maupun batin, mematikan sikap amanah dan kejujuran, merusak moral dan peradaban bangsa, dan menghilangkan kepercayaan investor.

Oleh karena itu, darah daging yang tumbuh dari makanan dan minuman yang haram maka akan menjadi hidangan dan santapan api neraka.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: Wahai Ka’ab bin Ujrah, sesungguhnya daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan tumbuh kecuali neraka paling berhak dengannya. .

Adapun sanksi di dunia bisa berupa ta’zîr yaitu hukuman yang kadarnya sangat bergantung pada kebijakan pihak yang berwenang. Bahkan hukuman bagi para koruptor ini bisa dibunuh bila perbuatannya menimbulkan dampak negatif secara kolektif dan kekacauan secara umum.

Syaikh Shalih Fauzan, menukil perkataan penyusun kitab al-Ifshah: “Para ulama sepakat bahwa pencopet, perampok, dan perampas harta orang lain meskipun kejahatannya berat dan dosa besar tapi hukumannya bukan potong tangan.

Kepada mereka juga diperbolehkan (bagi penguasa) dalam rangka menghentikan kejahatan mereka, untuk menerapkan hukuman cambuk, sanksi berat, penjara lama, dan denda besar yang membuat mereka jera”.

Penulis  : Wawan Idris
Sumber: Ustadz Zaenal Abidin, Lc. dalam almanhaj.or.id