mhnews.id.- Ferdy Sambo menjadi sangat fenomenal. Setelah dijadikan tersangka pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir Joshua mantan Kadiv Propam ini telah dipecat dengan tidak hormat dari statusnya Polisi.
Tidak berhenti di Ferdy lima polisi lainnya juga telah dijadikan tersangka dan diberhentikan dengan tidak hormat pula alias dipecat. Mereka adalah para perwira polisi yang memiliki jabatan stategis. Jumlah keseluruhan polisi yang dipecat dalam kasus ini jadi sampai saat ini enam orang.
Dilansir dari detikcom, inilah tampang keenam polisi yang dipecat atay disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tersebut.
Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Kompol Chuk Putranto

Chuck Putranto
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.
Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Pertama sanksi etika dan kedua sanksi administrasi. “Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
Kompol Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo
Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. “Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus. “Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi.
Kombes Agus Nurpatria

Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
AKBP Jerry Raymond Siagian

Jerry Raymond Siagian
Sementara itu, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
Penulis : Wawan Idris
Sumber : detikcom




