mhnews.id.- Surat Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD tentang permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Indramayu menjadi kontroversi.
Surat yang kini sudah beredar luas di media sosial itu bahkan dinilai mengandung kejanggalan, tidak prosedural, dan kesalahan sehingga tak heran jika ada yang menganggapnya illegal.
Surat bernomor 132/335/Tapem dengan sifat segera ini menjadi kontoversi karena tidak sesuai dengan tata naskah resmi, peruntukan, dan kaidah hukum. Karenanya secara hukum, surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber terpercaya di jajaran Setda Pemerintahan Kabupaten Indramayu mengungkapkan, surat tersebut diduga dibuat tidak sesuai prosedur dan bahkan diduga illegal.
Disebut demikian karena keluarnya surat itu tidak melalui prosedur yang benar. Surat tersebut seharusnya yang membuat di Bagian Tata Pemerintahan atas perintah atasan. Jika surat itu selesai dikonsep/dibuat maka perlu ada paraf secara berjenjang sebelum ditandatangani.
Para pemberi paraf itu mulai dari pengetik surat, Kasubag, Kabag, Asisten, dan Sekretaris Daerah. “Saya selaku salah satu pihak yang seharusnya memaraf surat, tidak merasa melakukan itu,” ungkap seorang sumber kompeten.
Lebih dari itu, nomor surat yang dicantumkan pun berpotensi tidak sesuai dan bahkan tidak tercatat dalam buku registrasi persuratan. Hal ini terungkap karena, pihak yang bertanggung jawab terhadap penomoran surat ini tidak merasa menomori.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya surat Wabup Indramayu, Lucky Hakim tentang permohonan mengundurkan diri dan menyatakan berhenti dari jabatannya ditemukan beberapa fakta yang kontroversi.
Pertama, penggunaan Kop Surat dan Cap atau Stempel Bupati. Seharusnya surat pengunduran diri dan pernyataan berhenti menjadi Wakil Bupati itu bersifat pribadi, jadi tidak menggunakan surat kedinasan.
Kedua, pengunduran diri seharusnya diajukan dengan menggunakan surat pernyataan bermaterai (yang dibubuhi materai).
Ketiga, surat itu seharusnya dialamatkan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai pihak yang mengangkat dan melantik Wakil Bupati.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Ali Fikri saat dikonfirmasi mhnews.id, Selasa (14/2/2023) membenarkan surat dari Wabup Lucky Hakim sudah diterima. Namun seharusnya surat itu tidak dibuat dengan Kop dan dicap Bupati.
“Harusnya gak usah dicap bupati. Kecuali surat kedinasan dengan mengatasnamakan bupati (maka surat itu dibuat dengan Kop dan Dicap Bupati,” katanya.
Mengenai penujuan surat, Ali Fikri mengatakan prosedurnya sudah benar. Surat tersebut ditujukan kepada DPRD. “Oleh DPRD nantinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur,” jelasnya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




