Oleh Entang Sastraatmadja
Penulis adalah Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
MENJELANG tutup tahun 2022 yang lalu, Pemerintah kembali mengimpor beras dari Pakistan, Vietnam, dan Thailand. Hal ini dilakukan, karena produksi padi petani di dalam negeri tidak mampu memenuhi target Cadangan Beras Pemerintah.
Disebut gagal memenuhi target karena memang kenyataannya, pada bulan Oktober 2022, Cadangan Beras Pemerintah tercatat sebesar 670.000 ton, padahal target yang harus dipenuhi sekitar 1.200.000 ton.
Tanpa ada upaya pengisian cadangan beras lagi, ditengarai dalam bulan Desember 2022, Cadangan Beras Pemerintah tentu akan semakin menipis. Suasana ini, pasti akan mengganggu ketersediaan beras Pemerintah, yang berdampak terganggunya Ketahanan Pangan nasional.
Situasi seperti ini jelas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Secepatnya solusi perlu diambil. Pihak pemerintah sendiri saat berhadapan dengan kondisi yang demikian tentu tidak bisa tinggal diam atau berpangku-tangan.
Karenanya dengan sigap, Pemerintah langsung melakukan Rapat Koordinasi Terbatas yang diikuti oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Salah satu hasil Rakortas adalah menugaskan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan beras dari dalam negeri sebanyak 600.000 ton.
Perum Bulog selama enam hari dituntut mampu membeli beras dari petani dan penggilingan. Penugasan ini didasarkan kepada keterangan Kementerian Pertanian yang menginformasilan beras cukup melimpah di masyarakat.
Setelah enam hari berlalu, ternyata Perum Bulog hanya mampu memperoleh beras dari petani dan penggilingan padi sebesar 166.000 ton. Hal ini sangat jauh dari target yang ditugaskan Rakortas kepada Perum Bulog.
Cadangan Beras Pemerintah sendiri merupakan kekuatan sebuah bangsa yang telah berani memproklamirkan diri Swasembada Beras. Kemampuan Pemerintah menyediakan cadangan beras yang cukup tidak hanya bernilai stabilitas pangan, tetapi sebuah kehormatan dan harga diri.
Indonesia sekitar tiga bulan lalu, memang telah diberi Plakat Penghargaan oleh IRRI dengan sepengetahun FAO sebagai bangsa yang mampu mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakatnya dari hasil produksi para petani dalam negeri.
Selain itu, salah satu ukuran keberhasilan swasembada beras dicirikan oleh tidak ada lagi impor beras komersil. Selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2019 hingga 2021, negara kita memang tidak melaksanakan impor beras yang sifatnya untuk konsumsi masyarakat. Karena hal ini pula, Indonesia ditetapkan sebagai bangsa yang berswasembada beras.
Kriteria swasembada beras yang ditetapkan IRRI dengan sepengetahun FAO tersebut, kelihatannya tidak menjadikan cadangan beras Pemerintah sebagai salah satu indikator kisah sukses swasembada beras versi Indonesia. Kita sendiri tidak tahu dengan pasti mengapa hal seperti ini sampai luput dari kriteria swasembada beras.
Padahal, kalau kita bicara swasembada beras, mestinya tidak boleh lepas kaitannya dengan kondisi ketersediaan beras yang kita miliki. Sebab, Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, telah menentukan tiga faktor penentu ketersediaan pangan nasional.
Pertama adalah produksi yang dihasilkan oleh para petani di dalam negeri. Kedua adalah cadangan pangan dan ketiga impor bila poin pertama dan kedua diatas, tidak mampu dipenuhi.
Penetapan dan pemberian penghargaan swasembada beras dari lembaga riset dunia sekelas IRRI di atas, apakah tidak mencermati dengan teliti kondisi cadangan beras Pemerintah yang dimiliki bangsa kita?
Atau memang tidak, karena yang dijadikan indikator swasembada beras tersebut hanya ada dan tidak adanya impor beras yang sifatnya komersil semata?
Padahal, kalau saja kriteria swasembada beras dikaitkan pula dengan kondisi cadangan beras Pemerintah yang dimiliki negara kita, boleh jadi bangsa ini belum layak meraih predikat swasembada beras.
Seorang sahabat malah menyebut, swasembada beras yang dianugerahkan kepada Pemerintah Indonesia tidak salah kalau disebut sebagai swasembada beras semu.
Fenonena swasembada beras semu atau swasembada beras akal-akalan, ada baiknya menjadi telaahan seksama sebelum kita memproklamirkan diri sebagai bangsa yang mampu berswasembada beras.
Ini patut dicatat, karena dibalik proklamasi swasembada beras tersebut tersimpan sebuah harga diri bangsa dimata warga dunia.
Artinya, apa yang bakal dikesankan mereka, baru saja tiga bulan lalu kita memproklamirkan diri swasembada, kini sudah harus menempuh impor beras lagi, mengingat nenipisnya cadangan beras Pemerintah?
Padahal, salah satu kriteria yang dijadikan dasar penetapan swasembada beras adalah tidak adanya lagi impor beras yang sifatnya komersil. Gambaran seperti ini, pasti membuat banyak pihak jadi melongo. Memilukan sekali!
Cadangan Beras Pemerintah, pasti tidak boleh dibuat semu. Apalagi jika perhitungan direkayasa sedemikian rupa, sehingga melenceng jauh dari fakta yang sesungguhnya. Cadangan Beras Pemerintah adalah kekuatan mendasar yang harus kita miliki.
Kita tidak boleh main-main menyikapinya. Apalagi tercatat lebih dari 90 persen warga masyarakat masih sulit melepas “kecanduannya” terhadap nasi. Karen hal ini pula beras harus selalu tersedia dalam kehidupan sehari-hari.
Ketersediaan beras, tidak boleh kurang dari cadangan yang ditetapkan Pemerintah. Lebih jauhnya lagi, beras inilah yang menjadi penyambung nyawa kehidupan sebagian besar anak bangsa di negeri ini. Itu salah satu alasan, mengapa beras ditetapkan sebagai komoditas politis dan strategis.
Dengan ditempuhnya impor beras di penghujung tahun 2022, gugur sudah predikat swasembada beras yang kita raih. Prestasi yang membanggakan ini, ujung-ujungnya tidak mampu kita jaga dan dilestarikan.
Menipisnya cadangan beras Pemerintah menjadi biang keladi kita harus menempuh kembali impor beras. Apakah jika cadangan beras Pemerintah telah menumpuk kita akan menjadi negeri yang berswasembada beras lagi? Kapan itu waktunya? ***




