Indramayu UpdateUMK Indramayu Tahun 2026 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.910.254
MHNEWS.ID.- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 2.910.254 atau naik sebanyak 4,15 persen atau Rp 116.016,72. Kenaikan UMK tersebut diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Indranayu, Jumat (19/12/2025) dalam rapat pleno di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu. UMK Indramayu sebelumnya, tahun 2025 sebesar Rp 2.794.237. Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam […]