NasionalWajib Diketahui Abdi Negara! Inilah Hukuman Berjenjang bagi ASN Sebelum Dipecat
MHNEWS.ID.- Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi. “Baik itu hak penghasilan maupun pensiun,” ujar Imas dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan itu hadir juga Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Dijelaskan Imas, hal tersebut sesuai UU Nomor 20 Tahun […]