NasionalMendagri Ijinkan Plt, Pj, dan Pjs Mutasi dan Berhentikan Pegawai, Wujud Reformasi Birokrasikah?
mhnews.id.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ, Tito mengizinkan plt, pj, maupun pjs kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian […]