Seputar JabarPenting Diketahui, Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Lho!
MHNEWS.ID.- Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr. Somawijaya, menegaskan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa menggugat. “Keracunan bisa ditelaah dari aspek pidana maupun perdata, dan korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban jika unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti,” tegasnyanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025). Somawijaya mengatakan, faktor-faktor yang diduga memicu kasus ini antara lain […]