NasionalIni Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
MHNEWS.ID.- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara atau Kepolisian (Polri) menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri. Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU […]