MHNEWS.id.- Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif 2024 yang telah dibuka sejak 1 Mei 2023 telah berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB.
Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupten Indramayu, jumlah bacaleg yang diajukan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu tercatat sebanyak 696 bacaleg.
Jumlah tersebut merupakan bacaleg dari 18 parpol yang berkontestasi politik di Kabupaten Indramayu, kecuali Partai Garda Perubahan Indonesia yang tak mengajukan bacaleg.
Dari 17 parpol tersebut telah mengajukan bacaleg masing-masing sebanyak 50 kandidat, kecuali Partai Hanura hanya mengajukan 45 bacaleg, PSI 30, PBB 5, Partai Ummat 26, Partai Buruh 24, dan Partai Kebangkitan Nusantara 16 bacaleg.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni mengatakan pihaknya telah resmi menutup tahapan pengajuan bacaleg pada Minggu 14 Mei 2022 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan tahapan berikutnya berkaitan dengan pengajuan bacaleg.
“Mulai hari ini 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023 tahapan verifikasi administrasi syarat calon dan pencalonannya,” jelas Toni, Senin (15/5/2023).
Ia juga menjelaskan perihal jika ditemukannya bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi. Terhadap hal tersebut, dapat dilakukan perbaikan persyaratannya atau bacaleg bisa diganti atas rekomendasi DPP partai bersangkutan.
“Manakala ditemukan bacaleg yang tidak lolos administrasi bisa dilakukan perbaikan atau diganti. Bisa mengganti (bacaleg) tapi tidak bisa menambah,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




