mhnews.id.– Vaksin booster menjadi persyaratan multak bagi pengguna jasa Kereta Api usi 18 tahun ke atas. Demi pencegahan Covid-19 berkembang lagi, persyaratan ini tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.
Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Takdir santoso, kepada media melalui siaran press termasuk mhnews.id, Rabu 26/10 menegaskan hal tersebut. Dijelaskan Takdir untuk penumpang KAI anak usia 6 s.d. 17 tahun hanya diwajibkan vaksin kedua.
Persyararan multak yang di tetapkan PT KAI ini sesuai dengan penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.
Namun Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.
“Persyaratan yang di tetapkan PT KAI ini sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan pemerintah, jadi wajib ditaati semua calon penumpanh kereta api,” tegas Takdir.
Karenanya, Takdir minta seluruh calon pengguna jasa KA jarak jauh, khususnya dari Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang agar melakukan vaksin ketiga atau booster terlebih dahulu, utamanya beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan .
Vaksinasi bisa dilakukan di sentra vaksin di mana saja, puskesmas, kilinik kesehatan atau tempat pengobatan yang menyediakan layanan vaksinasi, tidak terfokus pada sentra vaksin di Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang.
Keleluasan vaksinansi ini diberikan mengingat stok vaksin di sentra Klinik Mediska Cirebon dan Jatibarang terbatas. Ssaat ini masih proses distribusi. PT KAI tengah berkoordinasi dengan Kemenkes RI untuk memenuhi kekurangan vaksin di klinik Perusahaan tersebut.
“Jika stock vaksin di Klinik Mediska milik PT KAI baik di Cirebon maupun yang ada di Jatibarang dalam posisi aman akan membuka kembali layanan vaksin,” katanya.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




