mhnews.id.- Merasa diperlakukan tidak adil oleh dinas tempatnya mengabdi, puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mendatangi gedung DPRD setempat, Selasa (27/9).
Puluhan PTT yang sudah tahunan mengabdi ini berasal dari tiga instansi yaitu, Diskopdagin, BPBD, dan RSUD MIS Krangkeng Kabupaten Indramayu. Mereka menemui Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengadu perihal namanya yang tak ada dalam pendataan calon PPPK.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan-RB, Pemerintah Daerah agar melakukan pendataan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah dari pusat hingga daerah dengan batas waktu 30 September 2022.
SE tersebut juga mewanti-wanti Pemerintah Daerah untuk mengakomodir PTT yang tidak memenuhi syarat untuk disertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) melalui system outsourcing atau melalui pihak ketiga.
Merujuk pada SE Menpan RB tersebut itulah dinas melakukan pendataan PTT. Diduga pendataan tersebut tidak dilakukan secara jujur dan adil. Terbukti ada PTT yang belum dua tahun kerja dimasukan daftar (diakomodir), sedangkan yang sudah belasan tahun jadi PTT tidak didaftarkan.
“Di sini kita masih terganjal karena ada suatu regulasi yang tidak bisa untuk masuk dalam pendataan ini. Ya mungkin kata dari pihak yang berkaitan dengan pendataan karena tidak ada datanya di Adbang,” kata salah seorang tenaga non-ASN Diskopdagin, Fatoni, usai bertemu Komisi I.
Ia mengaku sulit mendapatkan kejelasan tentang pendataan ke instansi terkait yang saling lempar. Karena itu, mereka mengadukan permasalahan kepada wakil rakyat di Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu. “Dengan harapan bisa masuk pendataan,” kata tenaga non-ASN sejak 2005 ini.
Hal senada juga dikatakan tenaga non-ASN dari BPBD Indramayu, Abdurahman. Ia juga meminta kejelasan namanya dalam pendataan tersebut. Ia, sejak awal menjadi tenaga non-ASN, honornya bersumber dari pemerintah daerah yang merupakan salah satu kriteria masuk dalam pendataan.
“Tidak terputus kontraknya, tidak dibayar melalui pihak ketiga. Makanya kami bingung, kenapa kami tidak diikutsertakan,” tegasnya.
Disebutkan, tenaga non-ASN yang mengadu ke Komisi I, yaitu sebanyak 25 orang dari BPBD, 43 orang dari Diskopdagin, dan 3 orang mewakili 47 non-ASN dari RSUD MIS Krangkeng.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Edy Mulyadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu dengan memanggil pihak BKPSDM. Dengan begitu akan ada titik temu untuk penyelesaian persoalan tersebut.
“Karena sampai 4 Oktober kan reses, tanggal 6 Oktober (diagendakan) rapat kerja dengan BKPSDM khusus membahas tenaga non-ASN,” jelas Edy.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




