mhnews.id.- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi yang dikenakan kepada pemiliki kapal nelayan dianggap sangat memberatkan dan berdampak luas bagi para nelayan.
Ketentuan mengenai PNBP Pasca Produksi itu tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, PNBP Pasca Produksi bagi kapal di atas 60 gross ton (GT) ditetapkan sebesar sepuluh persen dan bagi kapal di bawah 60 GT sebesar lima persen.
Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura (GNP), Kajidin mengungkapkan, selama ini nelayan dan pemilik kapal dihajar pandemi Covid-19 yang berdampak pada sulitnya ekspor perikanan sehingga menghancurkan harga ikan.
Belum pulih dari pandemi, nelayan dan pemilik kapal juga harus menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), mahalnya biaya perbekalan melaut, dan cuaca ekstrim di perairan yang menghambat aktivitas pencarian ikan.
“Sekarang muncul PNBP pasca produksi, dimana kapal yang masuk pendapatannya dipotong dengan nilai yang sangat besar, ya sakit dong kita. Dimana letak keadilan untuk kita?” cetus Kajidin kepada media Rabu (11/1/2023).
Kajidin pun mempertanyakan peran pemerintah untuk membantu nelayan. Dia mencontohkan, untuk pengerukan muara agar kapal bisa mendarat di Pelabuhan Karangsong Indramayu, para pemilik kapal harus menggelontorkan anggaran sendiri sebesar Rp 1,3 miliar per tahun.
“Apa yang dilakukan pemerintah pada nelayan? Selama ini nelayan mengeruk sendiri pelabuhan supaya kapal bisa masuk,” tukas Kajidin.
Meski demikian, Kajidin menyatakan nelayan tidak menolak PNBP Pasca Produksi. Menurutnya, nelayan hanya minta agar besaran PNBP tersebut diturunkan, yakni menjadi lima persen untuk kapal di atas 60 GT dan tiga persen untuk kapal di bawah 60 GT.
Kajidin menyatakan, jika pemerintah memaksakan untuk menerapkan PNBP Pasca Produksi sepuluh persen untuk kapal di atas 60 GT dan lima persen untuk kapal di bawah 60 GT, maka akan banyak pemilik kapal yang tidak bisa lagi mengoperasikan kapalnya.
“Kalau pemilik tidak mengoperasikan kapalnya maka dampaknya, ribuan nelayan yang menjadi ABK (anak buah kapal) akan menganggur,” kata Kajidin.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal GNP, Robani Hendra Permana. Dia menyebutkan untuk di sentra nelayan Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu saja terdapat 600 unit kapal. Dari jumlah itu 250 kapal berukuran di atas 60 GT dan sisanya di bawah 60 GT.
Untuk kapal di atas 60 GT mempekerjakan ABK antara 14 – 17 orang per kapal. Sedangkan yang di bawah 60 GT mempekerjakan ABK dengan jumlah yang bervariasi, tergantung ukuran kapalnya.
Jumlah itu belum termasuk kapal dan nelayan di desa-desa lain yang menjadi sentra perikanan di Kabupaten Indramayu.
Robani menyatakan, sudah mengkaji dengan berbagai pertimbangan dan diskusi dengan banyak pihak. Hasilnya, jika kebijakan tarif baru PNBP Pasca Produksi diterapkan, maka akan banyak pemilik kapal yang tidak bisa bertahan sehingga membuat ABK kehilangan pekerjaan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Dedi Aryanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung keinginan para nelayan agar besaran PNBP Pasca Produksi diturunkan.
“Kami akan sosialisasi ke seluruh HNSI di seluruh Indonesia untuk ikut mendukung nelayan di Pantura Jawa,” tukas Dedi.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, mengaku bisa memahami kondisi yang dialami nelayan Indramayu saat ini.
“Kami bisa memaklumi itu. Ya kita usulkan saja, mudah-mudahan jadi pertimbangan yang matang dan adil. Nelayan juga bukan menolak, hanya ingin agar nominalnya berkurang, tidak sepuluh persen,” kata Edi menegaskan.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




