MHNEWS.ID.- Keluarga Tarsitem, kuwu terpilih yang meninggal dunia berharap keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) berkeadilan untuk keluarga almarhumah.
“Harapan keluarga karena Pilwu ini sudah selesai, walaupun almarhumah tidak bisa dilantik, harapannya perihal PAW itu bisa dipilih yang katakanlah mengakomodasi keluarga kuwu yang memenangi Pilwu,” kata Tarjono, perwakilan keluarga di rumah duka.
Diungkapkan, program kerja Desa Sukasari bisa merepresentatifkan program kerja yang sudah dibuat oleh almarhumah jika hasil PAW berasal dari keluarga Tarsitem.
Dengan demikian harapan masyarakat yang sudah memilih almarhumah bisa terakomodasi.
Diketahui, Tarsitem, kuwu terpiluh Desa Sukasari, Kecamatan Arahan meninggal dunia dalam usia 46 tahun. Ia meninggal secara mendadak yang diduga karena kelelahan.
Tarsitem meninggalkan suami, tiga orang anak, serta jabatan kepala desa setempat.
Sementara Camat Arahan, Rohaenah, menjelaskan terkait kekosongan jabatan Kuwu Desa Sukasari, selepas meninggalnya Tarsitem.
Tarsitem meninggal dunia sebelum resmi dilantik sebagai kepala desa, Jumat (2/1/2026) pagi. Menurut Rohaenah, pengisian kekosongan itu tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Nanti akan ada PJ, kemudian dilakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW),” ujarnya saat dihubungi.
Ketika ditanya terkait kemungkinan pemilihan ulang, Rohaenah menjawab hanya ada pemilihan PAW, bukan pemilihan secara langsung.
“Pemilihan ulang terbatas nanti di PAW, tidak seperti pemilihan langsung saat Pilwu di masyarakat,” kata dia.
Penulis: Wawan Idris




