Oleh H. Adlan Daie
Pemerhati Politik dan Sosial Keagamaan

SIAPA berpeluang mengganti posisi Lucky Hakim pasca ia mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu? Pertanyaan ini kini sedang ramai diperbincangkan publik, baik di ruang media sosial maupun dalam diskusi diskusi “limited group”.

Di ruang publik pertanyaan tersebut diperbincangkan mulai dengan cara-cara “narsis” dan “primitif”  hingga pada level urgensinya bagi kepentingan maslahat publik lahir batin.

Dari sisi alur administrasi politis secara formal ada tiga pihak saling berkelindan satu sama lain dalam menentukan siapa paling berpeluang mengganti posisi Lucky Hakim.

Ketiganya yakni kesamaan dua nama usulan dari tiga partai pengusung (PDIP, Gerindra, dan Nasdem), kesediaan bupati meneruskan usulan dua nama tersebut ke DPRD, dan DPRD melaksanakan rapat paripurna pemilihan sesuai kourum yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Tentu rumit  mempertemukan titik kesamaan kepentingan politik tiga pihak di atas. Dialektika politik memang rumit dan “asyik” untuk dirumit-rumitkan, sebab politik selalu potensial menghadirkan kejutan tak terduga.

Dalam konteks ini misalnya, nama unggulan dikalahkan calon pendamping dalam voting  paripurna pemilihan di  DPRD. Hal ini pernah terjadi bukan saja di era Orde Reformasi bahkan di era rejim Orde Baru dengan sistem remote kontrol politik dari atas sekalipun.

Terlepas dari persoalan kerumitan-kerumitan prosedural politis di atas, pertanyaannya apa urgensi politik untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Lucky Hakim? Apa parameter indikatif atas kebutuhan mengisi jabatan tersebut?

Tentu saja dua pertanyaan itu dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan relasi optimum bersama DPRD. Apakah pengisian jabatan wabup itu dalam kerangka produktivitas kerja, optimalisasi layanan publik secara efektif, efisien, dan terukur baik biaya maupun waktunya?

Jabatan wakil bupati adalah jabatan publik. Siapa pun kelak terpilih (jika memang perlu diisi jabatan tersebut) ia  mendapatkan hak gaji, tunjangan, fasilitas rumah, kendaraan, makan, minum, biaya operasional,  pengawalan, protokoler, dan lain-lain.

Singkatnya mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi ia diongkosi –mengutip lirik lagu Ebiet G. Ade– dari bahu lebam dan keriput pipi, keringat kerja rakyat yang bertarung dengan terik panas matahari, dan berjibaku dengan lebat hujan.

Karena itu persoalan siapa berpeluang mengganti jabatan publik yang ditinggalkan Lucky Hakim tidak dapat direduksi sekedar mencari pengganti dengan orang yang dianggap paling cocok dan paling mesra secara personal dengan bupati.

Bukan itu urgensinya, pengganti Lucky Hakim sebagaimana dalam teori democtlratic accountability haruslah figur yang paling akseptable secara sosial, akuntabel dari sisi rekam jejak politik, dan kapabel dalam kerja-kerja teknokratis.

Tidak ada jaminan apapun kemesraan personal akan bertahan lama dalam politik karena politik adalah ruang kompetisi. Semesra apa pun akan selalu ada bergesekan dalam dinamika politik.

Gesekan akan semakin cepat terjadi manakala para pembisik di lingkaran terdalam mahir dan piawai memainkan peran “tukang sihir” seperti era Fir un di Mesir Kuno. Maka kemesraan akan cepat berubah menjadi konflik. Itulah sebabnya dalam diktum politik, tidak ada teman abadi kecuali kepentingan mengikatnya.

Dalam konstruksi poltik di atas itulah siapa pun wakil bupati yang hendak dipilihnya kelak, basis argumennya harus dijauhkan semata-mata dari pertimbangan “baper”, karena “mesra”, dan cocok secara personal dengan bupati.

Pemilihan wakil bupati harus dengan argumen pada kebutuhan kerjasama dan relasi produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya, mutlak dibutuhkan figur yang memiliki kemampuan relasi komunikatif dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Itulah cara demokrasi bekerja. Tidak dapat menihilkan perbedaan dalam relasi bupati dan wakil bupati serta relasi dengan DPRD. Kematangan dan keteladanan pemimpin dalam mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya sebagai kewajiban utamanya sangat dibutuhkan.

Selebihnya pemimpin dituntut dapat menghindarkan rakyat dari  konflik yang diproduksi oleh permainan kuasa para elite politik yang justru “dibiayai” dari pajak rakyat. Dalam konteks ini sejatinya rakyat seharusnya mendapat imbalan layanan publik prima dan infrastruktur nyaman dalam interaksi sosial.

Afala tatafakkarun, apakah kalian tidak memikirkan jauh ke arah sana daripada sekedar adu otot-otot politik tiada guna? Mari kita renungkan bersama jelang Romadlon 1444 H. Wassalam.