mhnews.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan BPR KR sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena ditemukan kredit macet yang jumlahnya sangat besar, Bupati Indramayu Nina Agustina pun langsung membentuk tim penyelamat.
Tim penyelamat itu bernama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR). Satgas ini langsung diketuai Sekretaris Daerah Indramayu Drs. Rinto Waluyo, M.Pd..
Untuk mengefektifkan kinerjanya, yaitu menarik kredit macet yang jumlahnya mencapai Rp 150 miliar dan menyehatkan tata kelola keuangan, Satgas ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dibentuknya Satgas tersebut dinilai oleh anggota DPRD Kabupaten Idramayu, Abdul Rohman sudah tepat. BPR KR memang tidak sehat. Diharapkan Satgas dapat mengembalikan kondisi BPR KR ke situasi yang normal dan bahkan lebih baik.

Digedung BPR KR yang megah ini ternyata terjadi kredit macet sampai Rp 150 miliar. Foto: Iir Sairoh/mhnews.id
“Sudah tepat. Karena memang semenjak 2021 waktu Ibu Bupati dilantik, setelah itu Ibu melihat BUMD yang dimiliki oleh Indramayu itu satu persatu ditelisik dan memang dari sisi pelaporan banyak kejanggalan-kejanggalan,” katanya kepada mhnews.id, Sabtu (27/8).
Ia sudah curiga sejak awal bahwa BPR KR tidak sebanding antara modal ditanam dengan dividen. Begitu juga dengan portofolio yang kurang bagus.
“Disinyalir juga memang laporan yang diberikan oleh akuntan publik itu dalam catatan Bupati itu tidak begitu akurat, sehingga beberapa kali dicoba dicek dulu, persoalannya dari mana dan bagaimana,” ucap anggota F-PDIP ini.
Pantas juga, tambahnya, kecurigaan itu diarahkan pada BPR KR. Pasalnya, perusahaan daerah tersebut berikut direktur utamanya terlalu dalam memasuki wilayah politik.
“Sehingga berpotensi nasabah dan lain sebagainya juga banyak yang sulit untuk dicari orangnya, bahkan potensi kredit macet juga dari awal sudah tinggi,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




