MHNEWS.ID.- Dalam setahun kepemimpinannya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim sudah memberhentikan sementara lima kuwu yang terbukti lakukan penyelewengan anggaran.

Terkini, Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan diberhentikan sementara karena terbukti melakukan penyelewengan anggaran sebesar Rp 150 juta.

Sebelumnya empat kuwu diberhentikan sementara karena kesalahan yang sama, melakukan penyelewengan anggaran desa.

Keempat kuwu dimaksud yaitu, Kuwu Desa Kedokan Agung, di Kecamatan Kedokan Bunder, Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kuwu Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, dan Kuwu Wanantara, Kecamatan Sindang.

Terus bertambahnya kuwu yang terungkap Inspektorat melakukan penyelewengan anggaran dana desa membuktikan sanksi pemberhentian sementara tidak memiliki efek jera.

Karenanya masyarakat berharap sanksi kepada kuwu yang melakukan penyelewengan anggaran desa harus diproses hukum dan diberhentikan secara permanen.

Soal sanksi pemberhentian sementara kepada kuwu, Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Adang Kusumah Dewantara mengatakan, langkah tersebut diambil agar para Kuwu selalu mengedepankan regulasi dan memanfaatkan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuannya.

“Kepada pemerintah desa kami imbau untuk apa yang diprogramkan, apa yang dianggarkan, bisa dilaksanakan dan tertib administrasi,” ujar Adang sebagaimana dikutip Kompas.com.

“Jangan sampai yang sudah terjadi (kasus kuwu diberhentikan sementara) diikuti,” tegas Adang di ruangannya, Rabu (11/2/2026).

Diketahui, Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk yang kelima kalinya memberhentikan kuwu yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran desa.

Kuwu yang diberhentikan sementara adalah Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita. Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, Caswita menyelewengkan dana sebanyak Rp 150 juta.

Penulis: Wawan Idris