mhnews.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat senior PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (PT KPI-RU) VI Balongan Dedi Susanto dengan pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa dituntut dalam perkara korupsi proyek software fiktif saat menjabat sebagai Pjs Senior Manager and Manufacturing yang dinilai merugikan negara Rp 8,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan,” kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/12/2022).
Dedi Susanto juga juga dituntut uang pengganti Rp 850 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 4 tahun. Dedi dinilai JPU bersalah dalam perkara korupsi proyek software fiktif berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Melansir detik.com, selain Dedi Susanto, jaksa juga menuntut pihak swasta yaitu Sabar Sundarelawan sebagai Presiden Direktur PT Indopelita Aircraft Service (IAS), Singgih Yudianto sebagai Finance and Business Support Director PT IAS, Imam Fauzi sebagai Vice President PT IAS dan Andrian Cahyanto dari PT Aruna Karya Nusantara (AKTN).
JPU menuntut terdakwa Singgih dengan penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dituntut dengan uang pengganti Rp 500 juta dan jika tidak dibayar maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan,” kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan bergantian.
Sementara, terdakwa Sabar Sundarelawan dituntut 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dikenakan tuntutan uang pengganti Rp 500 juta dan jika tidak dibayar dipenjara 4 tahun.
Sedangkan, terdakwa Andrian Cahyanto dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti kepada terdakwa ini lebih besar yaitu Rp 4 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka dipidana 4 tahun.
Terdakwa terakhir adalah Imam Fauzi yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti terhadap terdakwa ini adalah Rp 120 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 3 tahun dan 6 bulan.
Kasus ini bermula dari pertemuan Sabar dengan Andrian mengenai kerja sama bisnis bidang teknologi informasi dan digitalisasi kilang. Dilakukan MoU antara PT IAS, anak perusahaan Pertamina dengan PT AKTN.
Dari situ kemudian ditandatangani 5 SPK dengan pembayaran uang muka 50 persen. SPK itu sendiri tanpa melalui tahap pengadaan barang dan jasa.
Dari proyek itu, Dedi dinilai memperkaya diri sendiri senilai Rp 3,4 miliar, Sabar Rp 500 juta, Singgih Rp 500 juta, Imam Rp 120 juta dan terdakwa Andrian Rp 1,9 miliar.
Penulis: Wawan Idris




