MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) terkait korupsi pengadaan iklan.

“Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan iklan di bjb,” ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

“Saat ini pemeriksaan terkait dengan proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan di BJB bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan,” tambahnya.

Dua petinggi bjb yang diperiksa KPK yaitu Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary bjb Pusat dan Sony Permana selaku pimpinan kantor cabang bjb Denpasar.

Budi mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa yang dilakukan vendor-vendor dalam pengerjaan iklan di bjb. Rekayasa itu memungkinkan para vendor menggunakan anggaran iklan secara serampangan dan tidak utuh.

“Karena dalam konstruksi perkara ini diduga adanya rekayasa, pengondisian vendor-vendor. Kemudian prosesnya tidak dilakukan sesuai dengan SOP-nya,” tutur Budi.

Dia menambahkan, anggaran iklan disisihkan oleh pelaku untuk dialihkan kepada dana nonbujeter. Aliran dana itu yang kini masih diusut penyidik KPK.

“Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan tapi juga anggaran ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter,” ungkap Budi.

“Dari dana nonbujeter itulah, KPK menelusuri sehingga tidak hanya fokus terkait perbuatan melawan hukum, pada saat proses pengadaannya, tapi juga dari dana nonbujeter ini,” tambah Budi.

Saat ditanya dana nonbujeter itu mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK belum menjawab detail. Budi hanya mengatakan aliran korupsi di kasus itu masih diusut.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank bjb, Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Penulis: Wawan Idris