mhnews.id.- Akibat tertemper Kereta Api (KA) 2 orang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka serius. Korban tertemper Kereta Api Taksaka (KA PLB 82D) dari arah Gambir.
Kejadian nahas itu berlangsung pasa Minggu (11/12) sekitar pukul 11.23 WIB di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Virebon. Sepeda motor yang tertemper Kereta Taksaka dengan plat nopol E 5389 IZ saat itu berada di KM 191+200 Jalur Hulu Petak, Jalan Kertasemaya-Arjawinangun.
Adapun identitas pengendara yang meninggal dunia bernama Mudakir usia 65 Tahun dan Mukrinah usia 55 Tahun. Sedangkan korban Naila Zilda usia 7 tahun mengalami luka berat. Para korban beralamat di Dusun V RT 001 RW 014 Desa Guwa Lor, Kec. Kaliwedi, Kab. Cirebon.
Atas kejadian ini, Ayep Hanapi Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan seluruh pengguna jalan agar menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” paparnya.
Ditambahkan, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Dijelaskan Ayep, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




