mhnews.id.- Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah dari calon pasangan pengantin yang masih di bawah umur selama tahun 2022 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Salah satu faktor penyebabnya terungkap adalah akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah. Dispensasi nikah ini juga secara spesifik banyak diajukan calon pasangan pengantin yang masih berstatus pelajar.
Mengingat dampaknya yang tidak ringan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu mengintervensi serius proses pemberian dispensasi nikah tersebut.

Disduk-P3A dan Pengadilan Agama bekerja sama mengedukasi calon pengantin di bawah umur. Foto: Toyib/mhnews.id
Keseriusan ini antara lain dengan dibentuknya Tim Motivator Ketahanan Keluarga (Tim Motekar). Tim ini turun langsung ke rumah atau kediaman calon pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi nikah.
“Di lapanganpun Tim Motekar inilah yang melakukan edukasi dan pendampingan pada calon yang mengajukan dispensasi nikah,” kata Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih kepada mhnews.id, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Cicih, penting dilakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ini karena untuk meminimalisir dampak negatif kedepannya.
“Dampak negatif pernikahan usia dini tak lain merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing,” tambahnya.
Diharapkan, melalui edukasi dan pendampingan ini bisa memberikan pemahaman bagi calon pasangan pengantin bahwa pernikahan dapat di tunda sesuai aturan yang berlaku.
“Harapanya pernikahan ditunda sampai usia memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019,” tuturnya.
Sedangkan bagi pasangan yang memenuhi persyaratan perkawinan setelah mendapatkan edukasi dan pendampingan, terang Cicih, akan memperoleh sertifikat yang ditandatangani Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu dan Panitera Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A.
“Nanti kita berikan sertifikat sebagai bukti telah mengikui pendampingan dan penyuluhan bagi calon pengantin. Sertifikat ini juga sekaligus menjadi kredit point bagi penyuluh,” terangnya.
Layanan edukasi, pendampingan, dan penyuluhan ini diharapkan bisa menjadi bagian suksesnya Program BKKBN, khususnya dalam program penundaan usia perkawinan pada generasi muda di seluruh Indonesia salah satunya melalui Generasi Berencana (Genre).
“Syukur-syukur sesuai program BKKBN penundaan usia perkawinan menjadi 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria,” ujarnya.
Penulis : Toyib
Editor : Wawan Idris




