mhnews.id.- Sebagian besar petani Indramayu masih mengalami kendala untuk mendapatkan pupuk subsidi padahal kebutuhannya sangat mendesak mengingat padi Musim Tanam (MT) rendeng saat ini sudah waktunya dipupuk.
Salah satu penyebab sulitnya mendapatkan pupuk subsidi adalah para petani harus memiliki Kartu Tani. Kebijakan pemerintah ini diberlakukan secara ketat mulai tahun 2023 dengan tutujuan agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Dasma Adiwijaya mengimbau para petani agar mengikuti aturan pemerintah. Pertani sudah waktunya mengalami perubahan ke arah yang lebih baik dengan menaati peraturan pemerintah.
“Aturan pemerintah ini tentu sudah dipertimbangkan secara matang melalui proses kajian. Yang pasti kebijakan ini semata-mata untuk kebaikan para petani karenanya harus ditaati. Kalau tidak ya ini namanya pembangkangan,” katanya.
“Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertanian mau baik kalau kitanya sebagai pelakunya tidak mengikuti aturan yang ada,” tambah Dasma kepada mhnews.id, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan sudah menjadi kewajibannya (KTNA) untuk membantu petani, melalui kelompok-kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Namun demikian, petani sendiri tetap harus taat aturan. Petani harus memiliki Kartu Tani untuk dapat membeli pupuk subsidi.
“Dari dulu (KTNA), ya terus membantu bagaimana petani mendapatkan pupuk. Sekarang dengan diharuskannya menggunakan Kartu Tani, ya temen-temen KTNA juga tetap harus membantu. Paling tidak memberikan informasi dan mendampingi untuk bisa memiliki Kartu Tani,” tuturnya.
Diungkapkan, saat ini masih banyak petani yang belum memiliki Kartu Tani sehingga tak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Dan mereka akhirnya membeli pupuk non subsidi yang harganya mahal.
Kartu Tani, tegas Dasma yang juga budayawan ini, menjadi masalah yang kompleks bagi para petani. Kurangnya sosalisasi menjadi faktor utama para petani tidak secara sungguh-sungguh mau memiliki Kartu Tani.
“Sekarang sudah ketat. Mau tidak mau, yang tidak punya juga tahu, kan jadinya, ternyata kalau tidak punya Kartu Tani tidak bisa (mendapatkan pupuk subsidi). Mau tidak mau mereka pasti akan berusaha mendapatkan Kartu Tani (tahun depan),” ucapnya.
Diungkapkan, Kartu Tani telah ada sejak beberapa tahun silam. Tujuan pemerintah secara bertahap mengarahkan petani menggunakan Kartu Tani setiap kali membeli pupuk subsidi. Namun, sayangnya upaya itu tidak maksimal ketika diterapkan pengetatan aturan tersebut di 2023.
Para petani memiliki kesan masih diperbolehkan membeli pupuk subsidi tanpa kartu tani berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. Dan memang kenyataannya tahun sebelumnya untuk membeli pupuk subsidi cukup dengan KTP dan KK.
Hal demikian turut mempengaruhi petani lainnya untuk tidak perlu memiliki Kartu Tani karena kenyataannya pupuk subsidi masih bisa diperoleh dengan cukup menunjukkan KTP dan KK.
“Sekarang ketika aturan itu diperketat banyak petani yang ternyata tidak bisa membeli pupuk subsidi karena tidak memiliki Kartu Tani. Banyak kan yang belum punya kartu tani. Persentasinya masih kecil,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




