mhnews.id.- Dalam sepekan ini berita gagalnya anak petani jadi Polwan padahal sudah dinyatakan lulus menghiasai lini masa, termasuk media sosial. Sulastri adalah anak petani yang digagalkan jadi Polwan tersebut dan diisukan posisinya diganti anak AKBP.
Sulastri mengaku telah dinyatakan lolos seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022. Namun ia dinyatakan gugur secara tiba-tiba karena alasan syarat batas umur. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Posisi diganti keponakan perwira polisi
Sulastri sejatinya sudah mengikuti apel selama sebulan pasca-pengumuman lolos menjadi polwan. Namun, tiba-tiba posisinya diganti dengan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.
Polda Maluku Utara pun membantah adanya dugaan titipan dari perwira polisi. “Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
2. Alasan digugurkan
Michael menjelaskan, kasus yang menimpa Sulastri karena salah input dari operator saat isi data diri. Setelah dicek ulang, usia Sulastri ternyata telah lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022 lalu.
“Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertentangan dengan usia,” ujar dia, Sabtu (12/110. Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi.
3. Sikap Mabes Polri
Sementara itu, Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho menjelaskan, pihaknya telah mengetahui kasus itu. Mabes Polsi sendiri akan memberikan kesempatan kembali bagi Sulastri untuk diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.
“Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan,” jelas dia.
Penulis: Wawan Idris




