Oleh Dr. Supriyanto Sayama
(E-mail: hujandikm97@gmail.com)
SELALU saja mengemuka pandangan yang bernada sinis: ganti menteri, ganti kurikulum. Beberapa fakta yang mengemuka, memang ada benarnya bahwa bergantinya menteri yang mengurusi pendidikan terkesan diikuti bergantinya kurikulum. Namun, apakah benar pergantian menteri merupakan awal pergantian kurikulum? Atau apakah pergantian menteri harus diikuti dengan pergantian kurikulum?
Terkini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) meluncurkan program Kurikulum Merdeka. Apa saja keunggulan Kurikulum Merdeka, yang diberlakukan saat ini, yang menggantikan Kurikulum 2013? Tulisan pendek ini hendak memaparkan secara sekilas sisi keunggulan Kurikulum Merdeka.
Pernyataan “ganti menteri, ganti kurikulum” muncul berdasarkan asumsi, data, dan mungkin semacam perasaan tidak puas. Mengapa tidak puas? Sebab ada yang merasa bahwa kurikulum yang lama saja belum tuntas dipahami dan dilaksanakan secara sempurna, kini sudah harus berganti kurikulum baru.
Hal ini berdampak kepada perlunya mengeluarkan “energi baru” lagi untuk mempelajari kurikulum baru dan menerapkannya di satuan pendidikan (sekolah). Energi baru yang dimaksud bisa berupa waktu, uang, teknologi informasi, dan yang lainnya yang jika dinilai dalam bentuk rupiah, jumlahnya tidak sedikit.
Perorangan dan/atau pihak-pihak yang sudah merasa enak di zona nyaman Kurikulum 2013, wajar jika merasa terganggu dengan hadirnya Kurikulum Merdeka. Namun, mampukah mereka yang berada di zona nyaman ini menolak kehendak pemerintah untuk memberlakukan Kurikulum Merdeka? Jawabannya bisa menjadi perdebatan tersendiri. Namun tempat dan waktu perdebatannya bukan di sini.
Mengapa Kurikulum Merdeka?
Ketidaksanggupan Kurikulum 2013 untuk melayani kebutuhan para peserta didik (siswa/i) dan kebutuhan pendidik (guru) sebagai akibat (salah satu diantaranya) pandemi Covid-19 menjadi salah satu dasar alasan mengapa Kurikulum 2013 harus diubah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di masyarakat Indonesia, yang memang sudah mengalami perubahan.
Terdapat semacam kegundahan dan disikapi secara realistis berwujud dikeluarkannya regulasi baru, telah terjadi di level kementerian sampai lahirnya 4 (empat) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek).
Keempat regulasi tersebut yaitu Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 (tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah), Nomor 7 Tahun 2022 (tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah), Nomor 16 Tahun 2022 (tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah), dan Nomor 21 Tahun 2022 (tentang Standar Penilaian pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah).
Pada level lainnya lahir 1 (satu) Keputusan Menteri dan 2 (dua) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Pertama, Kepmendikbudristek Nomor 56 tahun 2022 (tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran).
Kedua, Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Nomor 033/H/KR/2022 Tahun 2022 (tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka), dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009 tahun 2022 (tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka).
Apa saja yang membedakan konten kurikulum baru ini dari Kurikulum 2013? Memang cukup banyak berbeda. Pertama, ada opsi serius bagi yang sedang berada di zona nyaman Kurikulum 2013, yaitu menawarkan opsi muatan kurikulum yang dapat digunakan di satuan pendidikan (sekolah) dalam rangka pemulihan pembelajaran akibat pandemi Covid-19.
Struktur kurikulum dan beban kerja guru yang terdampak Covid-19 harus dicarikan alternatif penggantinya, tak hanya Struktur Kurikulum-nya, namun juga alternatif pengganti proses pembelajaran dan asesmennya, serta perubahan beban kerja bagi guru.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek menyodorkan tiga alternatif yang bisa diambil oleh setiap satuan pendidikan (sekolah), yaitu: Pilihan 1 Melaksanakan Kurikulum 2013 secara penuh, Pilihan 2 Melaksanakan Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Pilihan 3 Melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Bagaimana jika sekolah ingin up to date terhadap perkembangan zaman? Tentu saja akan memilih alternatif pilihan 3, yaitu segera memulihkan pembelajaran yang selama ini terdampak Covid-19 dengan melaksanakan Kurikulum Merdeka. Sejak diluncurkannya Kurikulum Merdeka, pemerintah menganjurkan semua sekolah yang mengimplementasikan kurikulum baru ini dalam tiga tahap sesuai kesiapan setiap sekolah.
Tahap pertama, sejak tahun ajaran 2020/2021 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru. Kurikulum tersebut diberlakukan untuk jenjang TK-B, SD dan SDLB Kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB serta SMK kelas X.
Sementara itu mulai tahun ajaran 2022/2023 satuan pendidikan sesuai hasil analisis di dalam sekolah, dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing. Hal ini diberlakukan sejak jenjang TK-B, kelas I, IV, VII, dan X. Pada tahun ajaran ini pula pemerintah menyiapkan angket yang bisa membantu sekolah untuk menilai tahap kesiapan sekolah tersebut dalam menggunakan Kurikulum Merdeka.
Hasil survey dapat membantu sekolah untuk memutuskan bagaimana sekolah akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran 2022/2023, dalam tiga pilihan: Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti Kurikulum 2013 yang sedang dilaksanakan oleh sekolah tersebut.
Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan khusus untuk satuan pendidikan PAUD, kelas I dan IV di jenjang SD, kelas VII di jenjang SMP dan kelas X di jenjang SMA, dan ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengambangkan perangkat ajar oleh mereka (guru-guru di sekolah) sendiri. Perangkat ajar yang dimaksud adalah perangkat untuk satuan pendidikan PAUD, kelas I, IV, VII, dan X.
Pilihan manakah yang paling benar? Tidak ada yang paling benar, sebab kesiapan para guru dan tenaga kependidikan di setiap sekolah berbeda-beda. Perbedaan kesiapan inilah yang mendasari pilihan manajemen sekolah untuk menentukan pilihan.
Tiga Keunggulan
Upaya banyak ahli pendidikan untuk melahirkan Kurikulum Merdeka diyakini, dan semoga memang demikian faktanya, memiliki keuntungan dibanding kurikulum terdahulu. Setidaknya, terdapat 3 (tiga) keunggulan dari Kurikulum Merdeka yang dipromosikan ke publik.
Pertama, lebih sederhana dan mendalam. Kurikulum Merdeka dari aspek materinya lebih fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan fasenya. Hal ini diyakini akan membuat proses belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, menyenangkan, dan tidak terburu-buru.
Kedua, lebih merdeka. Dalam hal ini merdeka bagi peserta didik, guru, dan sekolah. Bagi peserta didik, merdeka dirasakan sebab, misalnya, di jenjang SMA tidak ada lagi program peminatan, sebab mereka dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Bagi guru, merdeka dirasakan sebab guru tidak dikejar target kurikulum. Guru dapat mengajar sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik.
Ketiga, sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didiknya. Keunggulan yang ketiga ini sebenarnya sudah dimiliki juga oleh kurikulum sebelumnya (Kurikulum 2013 atau KTSP) namun Kurikulum Merdeka menyediakan sarana untuk secara lebih besar dan leluasa mengembangkan dan mengelola kurikulum melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Platform inilah yang tidak ada pada kurikulum terdahulu.
*Penulis adalah salah seorang Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, alumni Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Negeri Semarang, Indonesia.




