MHNEWS.id.- Hasil investigasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terhadap keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Indramayu setidaknya menyimpulkan tiga hal.
Ketiga hal tersebut yaitu soal pemahaman agama, laporan dugaan tindak pidana, dan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan.
Mengacu pada temuan tersebut Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasi agar pemerintah pusat menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena pondok pesantren di Kabupaten Indramayu itu dianggap akan terus menimbulkan kegaduhan masyarakat karena kontroversinya.
“Kami khawatir kontroversi dia jalan terus dan makin mengundang kegaduhan. Komponen masyarakat terus akan melakukan demo,” kata Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar yang juga anggota Tim Investigasi Al Zaytun saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Terkait rekomendasi itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar para santri ponpes tersebut tak menjadi korban jika nantinya Al Zaytun benar-benar jadi ditutup.
“Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan,” kata Gubenrnur Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Namun demikian, Emil berharap rekomendasi Tim Investigasi MUI itu tetapi harus secara bijak dalam memberi solusi agar ribuan santri atau murid di Al Zaytun bisa mendapatkan haknya yang seadil-adilnya.
“Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana,” tambahnya.
Penulis: Wawan Idris




