MHNEWS.id.- Tarik ulur waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 akhirnya final setelah Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati usulan KPU.

Dalam rapat konsultasi yang digelar Rabu (20/9/2023) diputuskan pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Rapat konsultasi itu sendiri dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.

Diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 awalnya diusulkan KPU maju ke tanggal 10-16 Oktober 2023. Namun Komisi II dan Kemendagri memutuskan pendaftaran dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, yaitu mulai 19 Oktober 2023.

Berbeda dengan waktu pendaftarannya yang tetap (19-25/10/2023) untuk penetapan capres-cawapres justru dipercepat atau waktunya dipersingkat. Ini terjadi karena penetapan capres-cawapres beserta nomor urutnya yang maju.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023. Namun, imbas berlakunya Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan itu maju ke 13 November 2023.

Sebab, Perppu Pemilu mensyaratkan penetapan capres-cawapres harus 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Konsekwensi dari perubahan jadwal ini, tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.

Tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti baru bisa diusulkan mulai 26 Oktober 2023 dan harus selesai pada 7, 10, dan 11 November 2023.

Sementara itu, seandainya DPR-pemerintah dan KPU memilih pendaftaran capres-cawapres dibuka 10-16 Oktober 2023, KPU akan punya waktu 9 hari lebih longgar karena usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti bisa dimulai 17 Oktober 2023.

Namun, tahapan itu merupakan tahapan opsional jika capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meyakini hal ini bukan masalah karena gabungan partai politik diprediksi mempersiapkan kandidat capres-cawapres yang didaftarkan memenuhi syarat.

Meskipun demikian, KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016 menetapkan bahwa apa yang menjadi kesimpulan rapat yang bersifat konsultatif itu tidak mengikat untuk KPU.

Namun demikian, dalam rapat konsultasi kemarin, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga mengakui pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Penulis: Wawan Idris