mhnews.id.- Rumah warga keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) ditempeli stiker yang bertulisan ‘Keluarga Miskin’. Hal ini dilalukan selain agar Bansos tepat sasaran, juga untuk menyadarkan masyarakat akan keberadaannya.
Stiker tersebut bertuliskan ‘Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial’ dan tertera tiga jenis bansos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dari tiga bansos tersebut, memungkinkan KPM menerima tiga jenis sekaligus, atau dua, bahkan hanya satu bansos. Stiker itu tersedia ruang untuk ditulis nama penerima dan kalimat yang dianggap penting bermuatan doa, yaitu ‘keluarga ini segera sejahtera’.

KPM Penerima dana Bansos. Foto: Rohman/mhnews.id
Tim Koordinator Bantuan Sosial Kecamatan Balongan, Encep Ria Setiadi, S.E., M.Si. menjelaskan labelisasi tersebut bertujuan untuk ketepatan sasaran KPM Bansos.
Menurutnya, sangat dimungkinkan di antara KPM Bansos ada dari golongan masyarakat mampu sehingga bisa saja adanya penolakan rumahnya ditempeli stiker ‘Keluarga Miskin’.
“Kalau warga menolak harus membuat pernyataan. Kalau menolak juga, kita tempuh persuasif dulu, tetap ujung-ujungnya kita akan men-delet dari daftar penerima bansos by system. Karena ini datanya tidak asal-asalan, ada database-nya,” terangnya melalui sambungan telepon, Sabtu (17/12).
Ia juga mengatakan kemungkinan pencopotan stiker oleh pemilik rumah setelah petugas berlalu. Perilaku warga demikian akan kembali didatangi petugas dan disodorkan pernyataan berhenti sebagai KPM Bansos.
“Konsekuensinya langsung didelet (dihapus dari daftar KPM Bansos), bikin surat pernyataan,” tegas Encep yang juga menjabat Sekretaris Kecamatan Balongan ini kepada mhnews.id.
“Manfaat labelisasi sebagai fungsi kontrol oleh siapapun. Misalkan stiker tertempel di rumah orang yang mampu, dapat dilaporkan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI bahwa pemilik rumah tidak berhak menerima bansos. “Masyarakat bisa melaporkan, jadi bansos tepat sasaran,” ucapnya.
Dikatakan, labelisasi di wilayah Kecamatan Balongan yang telah berjalan tiga hari sejak 15 Desember 2022 itu belum ditemukan penolakan. Labelisasi yang ditargetkan selesai maksimal 25 Desember 2022 itu akan dilakukan evaluasi.
“Nanti hari Senin (19/12/2022) kita undang lagi petugas labelisasi. Kita evaluasi sudah berapa persen yang terpasang,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




