MHNEWS.ID.- Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Suwenda dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Sebagai ASN, kita memegang peranan sangat penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik karena ASN adalah garda terdepan bagi implementasi kebijakan publik,” ujarnya.
“ASN harus bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi, mulai dari menyediakan, mengelola, hingga mendistribusikan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Mengutip Diskominfo, Suwenda menekankan pentingnya penyelesaian persoalan layanan informasi publik secara bijak dan solutif.
Menurutnya, pendekatan win-win solution perlu dikedepankan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Supendi yang mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, menegaskan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih relevan hingga saat ini.
“Undang-Undang No. 14 2008 sampai sekarang masih terus diimplementasikan. Esensi keterbukaan informasi publik akan selalu ada di setiap Badan Publik atau perangkat daerah seiring dengan prinsip good governance dan clear governance,” ujarnya.
Materi rapat koordinasi PPID itu sendiri meliputi regulasi dan hukum keterbukaan informasi publik dan praktik penyelesaian sengketa informasi.
Kemudian peran strategis media massa dalam ekosistem keterbukaan informasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi sebagai pendukung layanan publik yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Wawan Idris




