MHNEWS.id.- Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman membela diri atas putusan MKMK yang memberhentikan dirinya dari jabatan terhormat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo ini pun mengungkit Ketua MK sebelumnya yang turut terlibat menangani perkara yang berpotensi ada konflik kepentingan.
Dalam pembelaannya, Anwar Usman menyebutkan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Handan Zoelva, dan dirinya sendiri. Dikatakannya, pada masa mereka juga terdapat putusan yang dianggap mengandung konflik kepentingan.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bahkan mengaku tak terima disebut terlibat konflik kepentingan karena ikut mengadili gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Ia merasa sikapnya tak mundur dari mengadili gugatan batas usia capres-cawapres bukan berarti membiarkan konflik kepentingan.
Ia menjelaskan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu. Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.
Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usman dan Aswanto.
Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.
“Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion,” kata Anwar dalam jumpa pers tanpa tanya jawab, Rabu (8/11/2023).
“Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa gugatan di MK merupakan gugatan atas norma, bukan atas subyek/kasus spesifik, sehingga tak bisa dikategorikan memuat konflik kepentingan. Ia menyadari bahwa gugatan batas usia capres-cawapres bermuatan politik tinggi.
Namun, masalahnya, terdapat sederet yurisprudensi MK bahwa perkara-perkara yang bisa dianggap memiliki kepentingan langsung dengan MK toh tetap diputus.
Beberapa diantaranya bahkan diputus pada era kepemimpinan Ketua MKMK saat ini, Jimly Asshiddiqie, yakni Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, serta Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
“Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest,” kata Anwar.
Di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, terdapat pula Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.
“Maka, berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum yang berlaku, pertanyaannya adalah: apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik, atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula?” kata Anwar.
Penulis: Wawan Idris




