MHNEWS.id.- Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat ini tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.

Panji Gumilang yang kerap disebut Syaikh tersebut saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam tinggi khas warga Ponpes Al Zaytun.

Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.

Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, seperti biasa Panji Gumilang tidak menjawab satu pertanyaan pun.

Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji atau juga dikenal dengan nama Abu Totok atau Abdusalam itu hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari ini Panji pun ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.

Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis: Wawan Idris