ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setiap menjelang subuh Ramadhan, dari pengeras suara masjid atau mushola akan terdengar, “Imsaaaaaakkkkkkkkk! Imsaaaaakkkkk! Imsaaaaakkkkk!”

Imsak artinya menahan. Maksudnya menahan makan dan minum serta segala hal yang membatalkan puasa. Jadi saat sedang makan sahur lalu waktunya sudah imsak maka harus berhenti makan dan minum serta segala hal yang membatalkan puasa.

Biasanya waktu imsak itu 10 menit dari azan subuh. Kalau waktu subuh saat ini pukul 04.36 maka waktu imsaknya adalah pukul 04.26. Begitu pentingkah muadzin mengingatkan waktu imsak? Apakah waktu imsak ada hukum atau dalilnya?

Penentuan imsak sama sekali tidak ada dalil, baik Qur’an maupun hadits atau sunnah. Penentuan imsak beberapa menit sebelum azan subuh ini semata-mata dengan alasan ‘demi kehati-hatian’ dalam puasa. Tidak ada dalil dari al-Qur’an dan Sunnah sama sekali!

Pendapat yang menjadi pegangan orang dalam hal ini adalah perkataan Syaikh Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar. Beliau menyebutkan bahwa seseorang harus imsak sekitar 20 menit sebelum subuh untuk kehati-hatian (ihtiyathi) dalam berpuasa.

Sedangkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah saat ditanya tentang perihal imsak ini, beliau menjawab (Fatawa al-Islâm: 2/126): “… Perbuatan ini (imsak beberapa menit sebelum azan) merupakan perbuatan bid’ah, tidak ada dasarnya dalam sunnah, bahkan sangat bertentangan dengan sunnah.”

Dikatakan beliau, Allah Azza wa Jalla telah menegaskan dalam al-Qur’an: “…Dan makan serta minumlah sampai nampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai datang malam hari….” (Q.S. Al-Baqarah:187).

Dalam hadits diberitakan, bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, tidak pernah diperintahkan untuk imsak kecuali kalau azan subuh sudah dikumandangkan. Diketahui, azan subuh pada zaman Rasul dikumandangkan dua kali, menjelang subuh dan saat masuknya subuh.

Azan pertama dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah untuk membangunkan dan mengingatkan orang-orang, sedangkan azan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum.

Dalam hadits diriwayatkan: “Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memiliki dua orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.” (Ibnu Umar r.a. berkata): “Tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik (jarak dua azan itu sebentar saja).“ (H.R. Muslim).

Penulis: Wawan Idris