MHNEWS.id.- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkenaan dengan Panji Gumilang.

Selanjutnya Bareskrim akan melakukan klarifikasi terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang. “Kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Kabareskrim Komjen Agus menegaskan, jika Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan menggelar perkara kasus tersebut.

Hasil gelar perkara itu, tegas Komjen Agus akan menentukan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut (akan dilihat) apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ujarnya.

Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Polri bahkan telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP, Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait, memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

“Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama,” kata Ihsan.

“Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Ini sangat meresahkan karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan,” imbuhnya.

Penulis: Wawan Idris