mhnews.id.- Kasus kecelakaan lalu lintas di lokasi perlintasan kereta api masih sering kali terjadi. Untuk mencegah terjadi kecelakaan tersebut PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan sosialiasi kepada masyarakat, Sabtu (3/9).
Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang ini dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Edan Sepur Cirebon dan Mahasiswa UMC. Kegiatan ini diisi dengan melakukan pembagian balon, masker, dan stiker himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi, Manager Humas 3 Cirebon.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Petugas PT KAI (Persero) Daop III Cirebon memberikan balon dan stiker sosialisasi keselamatan lalu lintas di perlintasan KA. Foto: Iir Sairoh/mhnews.id
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari, dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Tujuan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL No.193) Blok Truwag, Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon-Cangkring adalah agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi perlintasan.
“Sosialiasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kecelakaan dan korban dapat dicegah. Apalagi saat ini PT KAI telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanannya. Kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep Hanapi.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




