mhnews.id.- Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu bersama Komisi I DPRD setempat dalam membahas persiapan penyelenggaraan pemilihan kuwu/kepala desa serentak 2023 mendatang menghasilkan beberapa poin.
Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat mengatakan pihaknya tetap membahas bersama Komisi I DPRD mengenai persiapan hajatan politik tingkat desa itu meski pelaksanaannya dibayangi moratorium karena ditengarai akan beririsan dengan tahapan penting Pemilu 2024.
Di antara hasil rapat pembahasannya, yaitu anggaran Pilwu serentak 2023 sebesar Rp 38 miliar. “Anggaran kita ajukan Rp 38 miliar untuk 139 (desa penyelenggara Pilwu),” sebut Jajang, Senin (22/8).
Ia mengakui nilai rencana anggaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan Pilwu serentak 2021 yang senilai Rp 36 miliar. Pilwu serentak 2023 dengan jumlah 139 desa, penganggaran dananya lebih besar meski jumlah desanya lebih sedikit daripada Pilwu serentak 2021 dengan 171 desa.
Ia memberikan alasan bahwa hal itu disebabkan kertas HVS yang saat ini telah mengalami kenaikan harga. Begitu juga honor bagi panitia Pilwu yang rencananya akan ditambah dari semula hanya dua bulan, akan ditambah dua bulan hingga totalnya empat bulan. “Tapi itu tergantung, disetujui tidaknya itu tuh masih dibahas,” ungkap Asda I ini.
Selain itu, paparnya, dalam rapat tersebut juga mengajukan rencana pemungutan suara dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) atau per TPS. Cara demikian dinilai lebih baik daripada terpusat satu titik di balai desa. “Supaya tensinya (kerusuhannya) tidak tinggi,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD, H. Abdul Rohman mengatakan senada dengan eksekutif terkait anggaran. Menurutnya, nilai anggaran tersebut cukup sesuai agar dapat menghasilkan Pilwu yang kualitas. “Kenaikan anggaran Pilwu serentak ini penting,” katanya.
Ia juga sepakat tentang pemungutan suara di laksanakan per TPS. Meski kondisi covid-19 sudah tak lagi mewabah, namun itu dipandang lebih baik bagi keamanan pelaksanaan Pilwu serentak itu. “Itu sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dalam Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang pemilihan kuwu serentak,” ucapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




