ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setiap muslim wajib membayar zakat fithri atau fitrah.
Mengutip tulisan Abu Ismail Muslim, “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam.
Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id).” .
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini.
Beliau rahimahullah berkata, ”Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib. (Ijma’, karya Ibnul Mundzir, halaman 49. Dinukil dari Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80).
Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua, yaitu Islam dan Mampu.
Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” .
Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya.
Menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanafiyah) karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan.
Penulis: Wawan Idris



