MHNEWS.id.- Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan hal itu terkait dengan aksi aksi Zulkifli Hasan yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Aksi Ketua Umum PAN ini beredar luas di media sosial TikTok.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.

“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.

Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024. Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

“Beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” tutur Ali.

Sebagaimana ramai diperbincangan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hassa memamerkan momen bagi-bagi uang kepada masyarakat. Momen itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @amaanat_nasional, terekam aksi Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang kepada nelayan nelayan.

Video itu diedit dengan latar belakang musik lagu “Pan Pan Pan semakin di depan”. Namun, pada konten video itu tertulis “Pan Pan Pan bagi-bagi gocapan”.

Penulis: Wawan Idris