Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “Anggota bersama piket Reskrim, serta Tim Inafis Polres Indramayu langsung mendatangi dan melakukan olah TKP,” jelasnya.
Usai olah TKP, polisi menyimpulkan sementara bahwa peristiwa pembobolan itu diduga dilakukan oleh dua orang maling. Keduanya merusak jendela dan teralis ruang arsip untuk memasuki ruang targetnya.
Mereka juga merusak sejumlah pintu yang sebelumnya terkunci. “Kita menduga pelaku menggeser brankas yang berisikan buku nikah dengan menggunakan bantal sebagai alas,” terangnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Untuk mengungkap pelaku, sejumlah saksi pun dimintai keterangan.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris