Selain itu, Pupuk Indonesisa juga senantiasa mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk selalu mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia tidak akan segan menindak tegas distributor nakal.
“Kami secara berkala berkoordinasi dengan KP3 dan terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV),” katanya.
Adapun pupuk bersubsidi diproduksi lima anak perusahaan milik Pupuk Indonesia, masing masing PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
“Kelima anak perusahaan ini bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga tingkat kabupaten dan kecamatan.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris