mhnews.id.- Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Merujuk pada UUD 1945 pasal 7 tersebut, maka Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi dipilih untuk periode ketiga pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 mendatang.
- Advertisement -
Namun demikian jika DPR mau mengamandemen pasal 7 UUD 1945 sehingga jabatan Presiden jadi bisa tiga periode, maka peluang Joko Widodo untuk jadi menjabat kembali sangat terbuka. Alasannya, derasnya dukungan dari masyarakat maupun partai politik yang menaunginya.