33.7 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Di Arcamanik Bandung, Wacana Jokowi Presiden Tiga Kali Kembali Bergaung

mhnews.id.- Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Merujuk pada UUD 1945 pasal 7 tersebut, maka Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi dipilih untuk periode ketiga pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 mendatang.

- Advertisement -

Namun demikian jika DPR mau mengamandemen pasal 7 UUD 1945 sehingga jabatan Presiden jadi bisa tiga periode, maka peluang Joko Widodo untuk jadi menjabat kembali sangat terbuka. Alasannya, derasnya dukungan dari masyarakat maupun partai politik yang menaunginya.

Baca Juga :  Jokowi Perintahkan Relawannya untuk Mendukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler