mhnews.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Informasi yang diterima, kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 150 miliar.
Laporan OJK perihal tersebut diterima Bupati Indramayu, Nina Agustina. Secara rinci Bupati Nina bahkan membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya. Bupati Nina memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada BPR KR itu.