mhnews.id.- Demi kasusnya tidak berlanjut alias dipetieskan dan proyek-proyek di lingkungan instansinya juga aman, Kepala Dinas PUPR menyuap Kapolres sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9). Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
- Advertisement -
Dalam persidangan terungkap, Dalizon setiap bulan menyetorkan uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya dan sering terlambat.