mhnews.id.- Pemenuhan persyaratan administrasi bagi Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mungkin dianggap berat sehingga begitu sulit diselesaikan.
Hal ini terbukti, sampai saat ini dari 24 Parpol baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah lolos atau memenuhi persyaratan verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyebut baru PKB dari 24 Parpol yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi. PKB disebut telah melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.
“Iya betul PKB aja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).