30.9 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Dari 24 Partai Politik Baru PKB yang Penuhi Persyaratan Verifikasi Administrasi   

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83% partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9).

Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.

- Advertisement -

“Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,” kata Idham.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Ajak Pendukungnya Coblos Capres-Cawapres Nomor Urut 3 pada 14 Februari 2024

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler