Idham mengatakan syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Menurutnya, PKB telah melampaui syarat tersebut.
“Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermeterai, keanggotaannya,” ucap Idham.
“Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000, kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) kan memenuhi syarat walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan,” sambungnya.
Hasil verifikasi administrasi KPU menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan. Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.