Saat penggrebekan, para pelaku ada yang kabur menyelamatkan diri masuk ke pekarangan warga yang gelap. Apes bagi bandarnya, dia tertangkap dengan barang bukti yang tidak sempat dibawanya.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya menangkap bandar judi kuclak, SN.
Sedangkan barang bukti yang disita 1 lembar gambar kolom pasangan 6 jenis hewan kuclak, 1 buah tempurung, 1 buah tatakan dadu, 1 lembar tikar, 1 buah lilin untuk alat penerangan serta uang tunai senilai Rp. 160.000,00.
“Karena perbuatannya, dia terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya kepada awak media termasuk mhnews.id, Selasa (13/9).
Penulis    : Rohman
Editor      : Wawan Idris